Senin, 12 Desember 2011

PENETAPAN LOKASI UNTUK PEMBANGUNAN AKSES JALAN MENUJU RUSUNAWA SUMUR WELUT SELUAS ± 7.400 M2

WALIKOTA SURABAYA
KEPUTUSAN WALIKOTA SURABAYA
Nomor : 188.45/362/436.1.2/2011
TENTANG
PENETAPAN LOKASI UNTUK PEMBANGUNAN
AKSES JALAN MENUJU RUSUNAWA SUMUR WELUT SELUAS ± 7.400 M2
DI KELURAHAN WARU GUNUNG, KECAMATAN KARANGPILANG,
KOTA SURABAYA
WALIKOTA SURABAYA

Menimbang :
a. bahwa dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan umum guna pembangunan Akses Jalan Menuju Rusunawa Sumur Welut seluas ± 7.400 m2 di Kelurahan Waru Gunung, Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya, perlu penetapan lokasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 dan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006, lokasi pembangunan untuk kepentingan umum ditetapkan berdasarkan Keputusan Penetapan Lokasi yang ditetapkan oleh Walikota;

c. bahwa berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011, Pertimbangan Teknis Pertanahan menjadi persyaratan dalam penerbitan Penetapan Lokasi;
d. bahwa Penetapan Lokasi untuk kegiatan pembangunan Akses Jalan Menuju Rusunawa Sumur Welut seluas ± 7.400 m2 di Kelurahan Waru Gunung, Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya, telah mendapat rekomendasi dari Kepala Kantor Pertanahan Surabaya I sebagaimana dimaksud dalam Risalah Pertimbangan Teknis Pertanahan Dalam Penerbitan Penetapan Lokasi Nomor 460.135.01-122/PTP.PL/V/2011 tanggal 30 Mei 2011;
2
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Keputusan Walikota Surabaya tentang Penetapan Lokasi Untuk Pembangunan Akses Jalan Menuju Rusunawa Sumur Welut seluas ± 7.400 m2 di Kelurahan Waru Gunung, Kecamatan Karangpilang,Kota Surabaya.
Mengingat
:
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan ;
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2006;
7. Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2003 tentang Norma dan Standar Mekanisme Ketatalaksanaan Kewenangan Pemerintah di Bidang Pertanahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota;
8. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum;
9. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pedoman Pertimbangan Teknis Pertanahan Dalam Penerbitan Izin Lokasi, Penetapan Lokasi dan Izin Perubahan Penggunaan Tanah
10. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2007
3
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
KEPUTUSAN WALIKOTA SURABAYA TENTANG PENETAPAN LOKASI UNTUK PEMBANGUNAN AKSES JALAN MENUJU RUSUNAWA SUMUR WELUT SELUAS ± 7.400 M2, DI KELURAHAN WARU GUNUNG, KECAMATAN KARANGPILANG,KOTA SURABAYA
KESATU
:
Menetapkan lokasi untuk pembangunan akses jalan menuju Rusunawa Sumur Welut (Dari Arah Jalan Raya Waru Gunung) seluas ± 7.400 m2, di Kelurahan Waru Gunung, Kecamatan Karangpilang,Kota Surabaya.
KEDUA
:
Detail lokasi dimaksud dalam diktum Kesatu sebagaimana dinyatakan dalam Lampiran Keputusan Walikota ini.
KETIGA:
Keputusan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan untuk selama 1 (satu) tahun.

Ditetapkan di Surabaya
pada tanggal 22 Juli 2011
WALIKOTA SURABAYA

TRI RISMAHARINI

sumber: http://www.jdih-surabaya.org/d_kep_walikota_1.php?prodid=243

Tidak ada komentar: